Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENAGIHAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Barang milik Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai yang dapat disita adalah barang yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa:
a. barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, deposito, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain;
dan/atau
b. barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor paling sedikit 20 (dua puluh) meter kubik.
(2) Terhadap Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai yang merupakan orang pribadi, Penyitaan dapat dilaksanakan atas barang pribadi milik yang bersangkutan, barang pribadi milik suami atau isteri, dan barang pribadi milik anak yang masih dalam tanggungan, kecuali dikehendaki secara tertulis oleh suami atau isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
(3) Terhadap Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai yang merupakan badan, Penyitaan dilaksanakan atas barang milik perusahaan, baik di tempat kedudukan perusahaan atau tempat lain.
(4) Dalam hal nilai barang milik perusahaan tidak mencukupi, tidak ditemukan, atau kesulitan dalam melakukan penyitaan, penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, atau pemilik modal, baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain.
(5) Dalam hal dilakukan penyitaan terhadap barang milik pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, atau pemilik modal, sebagaimana dimaksud pada ayat 4, Pejabat menerbitkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, atau pemilik modal perusahaan.
(6) Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai yang merupakan orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai yang merupakan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), termasuk Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
(7) Jurusita Bea dan Cukai melaksanakan Penyitaan dengan mendahulukan Penyitaan terhadap barang bergerak.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(8) Dalam hal Jurusita Bea dan Cukai tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita atau barang bergerak yang dijumpai tidak mempunyai nilai atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan Utang Bea Masuk dan/atau Cukai, Penyitaan dilaksanakan terhadap barang tidak bergerak.
(9) Urutan barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang disita ditentukan oleh Jurusita Bea dan Cukai dengan memperhatikan jumlah Utang Bea Masuk dan/atau Cukai dan Biaya Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai, kemudahan penjualan atau pencairannya.
Koreksi Anda
