Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENAGIHAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Apabila setelah lewat waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Utang Bea Masuk dan/atau Cukai tidak dilunasi oleh Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai, Pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan.
(2) Berdasarkan surat perintah melaksanakan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jurusita Bea dan Cukai melaksanakan Penyitaan terhadap barang milik Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
