Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENAGIHAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai dapat mengajukan permohonan pembetulan atau penggantian kepada Pejabat terhadap Surat Teguran dan/atau Surat Paksa yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan. (2) Pejabat dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan dan Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai ditunda untuk sementara waktu. (4) Pejabat karena jabatan dapat membetulkan Surat Teguran, surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, dan Surat Paksa yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan. (5) Tindakan pelaksanaan Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai dilanjutkan setelah kesalahan atau kekeliruan dibetulkan oleh Pejabat.
Koreksi Anda