Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENAGIHAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Permintaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. surat permohonan bantuan pelaksanaan Surat Paksa diterbitkan dan disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat; dan
b. Pejabat yang menerima surat permohonan bantuan pelaksanaan Surat Paksa, memberikan bantuan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak menerima surat permohonan bantuan.
(2) Bantuan yang telah dilaksanakan oleh Pejabat yang menerima permohonan bantuan, diberitahukan secara tertulis kepada Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan bantuan Surat Paksa diterima, dengan dilampiri:
a. berita acara pemberitahuan Surat Paksa; dan
b. laporan pelaksanaan Surat Paksa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
