Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENAGIHAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelaksanaan Surat Paksa harus dilakukan di luar wilayah kerja Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa meminta bantuan dengan menerbitkan surat permohonan bantuan pelaksanaan Surat Paksa kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan Surat Paksa untuk menyampaikan Surat Paksa. (2) Dalam hal di 1 (satu) kota terdapat lebih dari 1 (satu) wilayah kerja dari beberapa Pejabat, Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa dapat www.djpp.kemenkumham.go.id memerintahkan Jurusita Bea dan Cukai untuk melaksanakan Surat Paksa di luar wilayah kerjanya sepanjang masih berada di kota tersebut. (3) Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memberitahukan pelaksanaan Surat Paksa yang telah dilakukan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan Surat Paksa. (4) Dalam hal pelaksanaan Surat Paksa harus dilakukan di luar kota tempat kedudukan kantor Pejabat namun masih dalam wilayah kerjanya, Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa harus: a. meminta bantuan untuk melaksanakan Surat Paksa kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan Surat Paksa; atau b. memerintahkan Jurusita Bea dan Cukai untuk melaksanakan Surat Paksa secara langsung tanpa meminta bantuan kepada Pejabat setempat disertai dengan pemberitahuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan Surat Paksa. (5) Pejabat yang diminta untuk memberikan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) huruf a wajib membantu dan memberitahukan tindakan yang telah dilaksanakannya kepada Pejabat yang meminta bantuan.
Koreksi Anda