Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENAGIHAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai atau pihak-pihak yang dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 menolak untuk menerima Surat Paksa, Jurusita Bea dan Cukai meninggalkan Surat Paksa dimaksud dan mencatatnya dalam berita acara bahwa Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai tidak mau menerima Surat Paksa, dan Surat Paksa dianggap telah diberitahukan. (2) Dalam hal pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 tidak dapat dilaksanakan, Surat Paksa disampaikan melalui pemerintah daerah setempat. (3) Dalam hal Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, penyampaian Surat Paksa dilaksanakan dengan cara menempelkan salinan Surat Paksa pada papan pengumuman di kantor Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa, mengumumkan melalui media massa, atau cara lain.
Koreksi Anda