Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENAGIHAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada kurator, hakim pengawas, atau balai harta peninggalan. (2) Dalam hal Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator. (3) Dalam hal Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus termasuk Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk menjalankan hak dan kewajiban kepabeanan, Surat Paksa dapat diberitahukan kepada penerima kuasa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Pasal.id