Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENAGIHAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surat Paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Bea dan Cukai kepada: a. pengurus meliputi direksi, komisaris, pemegang saham pengendali atau mayoritas untuk perseroan terbuka, pemegang saham untuk perseroan tertutup, atau orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perseroan, untuk perseroan terbatas; b. kepala perwakilan, kepala cabang, atau penanggung jawab, untuk bentuk usaha tetap; c. direktur, pemilik modal, atau orang yang ditunjuk untuk melaksanakan dan mengendalikan serta bertanggung jawab atas perusahaan, untuk badan usaha lainnya seperti kontrak investasi kolektif, persekutuan, firma, dan perseroan komanditer; d. ketua atau orang yang melaksanakan dan mengendalikan serta bertanggung jawab atas yayasan, untuk yayasan; atau www.djpp.kemenkumham.go.id e. pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan, dalam hal Jurusita Bea dan Cukai tidak dapat menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Pasal.id