Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENAGIHAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan diberitahukan oleh Jurusita Bea dan Cukai dengan pernyataan dan penyerahan salinan Surat Paksa kepada Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pemberitahuan Surat Paksa kepada Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan membacakan isi Surat Paksa oleh Jurusita Bea dan Cukai dan dituangkan dalam berita acara pemberitahuan Surat Paksa sebagai pernyataan bahwa Surat Paksa telah diberitahukan. (3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Jurusita Bea dan Cukai dan Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai. (4) Hasil penyampaian Surat Paksa kepada Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai dilaporkan kepada Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa dengan menggunakan laporan pelaksanaan Surat Paksa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Pasal.id