Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENAGIHAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI
Teks Saat Ini
Penerbitan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diterbitkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran;
b. diterbitkan tanpa didahului Surat Teguran atau STCK-2;
c. diterbitkan sebelum jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Surat Teguran atau STCK-2 diterbitkan; atau
d. diterbitkan sebelum penerbitan Surat Paksa.
Koreksi Anda
