Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENAGIHAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerbitan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. diterbitkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran; b. diterbitkan tanpa didahului Surat Teguran atau STCK-2; c. diterbitkan sebelum jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Surat Teguran atau STCK-2 diterbitkan; atau d. diterbitkan sebelum penerbitan Surat Paksa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Pasal.id