Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENAGIHAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jurusita Bea dan Cukai melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran berdasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam hal: a. Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai akan meninggalkan INDONESIA untuk selamanya atau berniat untuk itu; b. Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai memindahtangankan barang yang dimiliki atau dikuasai dalam rangka menghentikan, atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukannya di INDONESIA; c. terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai akan membubarkan badan usaha, menggabungkan usaha, memekarkan usaha, memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasai, atau melakukan perubahan bentuk lainnya; d. badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau www.djpp.kemenkumham.go.id e. terjadi Penyitaan atas barang milik Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
Koreksi Anda