Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENAGIHAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran atau STCK-2 oleh Pejabat.
(2) Surat Teguran atau STCK-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterbitkan terhadap Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai yang telah:
a. disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran Utang Bea Masuk dan/atau Cukai;
b. melunasi Utang Bea Masuk dan/atau Cukai, utang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh);
c. mengajukan keberatan; atau
d. mengajukan banding.
(3) Surat Teguran atau STCK-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling cepat 7 (tujuh) hari terhitung setelah tanggal jatuh tempo pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (3).
Koreksi Anda
