Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENAGIHAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melaksanakan Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai dalam hal Utang Bea Masuk dan/atau Cukai sebagaimana tercantum dalam surat penetapan, surat keputusan, dan/atau surat tagihan, yang menyebabkan timbulnya Utang Bea Masuk dan/atau Cukai, tidak dilunasi sampai dengan tanggal jatuh tempo.
(2) Tata cara penerbitan surat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat bea dan cukai.
(3) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah putusan banding.
(4) Tata cara penerbitan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai banding di bidang kepabeanan dan cukai.
(5) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa STCK-1 diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan atau pejabat yang ditunjuknya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu penundaan atau pembayaran berkala;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. untuk kekurangan Cukai, dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah ditemukannya kekurangan cukai; dan/atau
c. untuk sanksi administrasi berupa denda, dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah ditemukannya pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Koreksi Anda
