Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENAGIHAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan Jurusita Bea dan Cukai, serta menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, surat perintah melaksanakan Penyitaan, surat pencabutan sita, pengumuman lelang, surat penentuan harga limit, pembatalan lelang, surat perintah Penyanderaan, dan surat lain yang diperlukan untuk Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai, sehubungan dengan Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai tidak melunasi sebagian atau seluruh Utang Bea Masuk dan/atau Cukai menurut UNDANG-UNDANG Kepabeanan dan UNDANG-UNDANG Cukai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Pasal.id