Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENAGIHAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai, Menteri Keuangan menunjuk Pejabat untuk melaksanakan Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kepala Kantor Pelayanan.
Koreksi Anda
