Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 111-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang KONSULTAN PAJAK
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak INDONESIA;
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
