Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 111-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang KONSULTAN PAJAK
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
1. Permohonan Izin Praktik yang diajukan dengan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak INDONESIA.
2. Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ditiadakan sampai dengan ditetapkannya Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
3. Bagi peserta ujian Sertifikasi Konsultan Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak INDONESIA yang sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini masih harus memenuhi kredit ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, dapat mengajukan penyetaraan jumlah kredit yang telah diperoleh kepada Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dan melanjutkan keikutsertaan dalam ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dengan tetap memperhatikan ketentuan batas waktu mengulang sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak INDONESIA.
4. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktik yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pendaftaran ulang paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
5. Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan dengan menyampaikan formulir pendaftaran ulang kepada Direktur Jenderal Pajak yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan:
a. surat Izin Praktik Konsultan Pajak terakhir; dan
b. pas foto terakhir berwarna ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
6. Konsultan Pajak yang telah melakukan pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada angka 4, wajib menyampaikan fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegalisasi oleh ketua umum Asosiasi Konsultan Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkannya Izin Praktik.
7. Konsultan Pajak yang tidak melakukan pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada angka 4 atau tidak menyampaikan fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 6, Izin Praktiknya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan tidak memperhatikan ketentuan Pasal 29.
8. Pendaftaran Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
