Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 111-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang KONSULTAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Konsultan Pajak yang dikenakan pembekuan atau pencabutan Izin Praktik, dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang pembekuan atau pencabutan Izin Praktik dikirim, disertai dengan alasan yang menjadi dasar pengajuan keberatan.
(3) Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas pengajuan keberatan terhadap penetapan pembekuan Izin Praktik atau pencabutan Izin Praktik dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan keberatan diterima.
(4) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa mengabulkan, menolak, atau tidak dapat menerima.
(5) Apabila sampai berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Direktur Jenderal Pajak belum memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan.
(6) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak membatalkan keputusan mengenai pembekuan atau pencabutan Izin Praktik.
Koreksi Anda
