Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 111-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang KONSULTAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diberikan dalam hal Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. tidak mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan/atau standar profesi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b;
b. memberikan jasa konsultasi tidak sesuai dengan tingkat keahliannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
c. tidak memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3);
d. tidak menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
e. tidak melakukan kegiatan Konsultan Pajak selama 2 (dua) tahun berturut-turut yang dibuktikan dari laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d; atau
f. tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9).
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan setelah mempertimbangkan usulan dari Asosiasi Konsultan Pajak.
Koreksi Anda
