Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 111-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang KONSULTAN PAJAK
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang memberikan teguran tertulis, MENETAPKAN pembekuan Izin Praktik, dan MENETAPKAN pencabutan Izin Praktik.
Koreksi Anda
