Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 111-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang KONSULTAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang memberikan teguran tertulis, MENETAPKAN pembekuan Izin Praktik, dan MENETAPKAN pencabutan Izin Praktik.
Koreksi Anda