Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 111-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang KONSULTAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban untuk mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c dihitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah diterbitkannya Izin Praktik.
(2) Kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang wajib diikuti oleh Konsultan Pajak terdiri atas:
a. pengembangan profesional berkelanjutan terstruktur, yaitu kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang dilaksanakan Konsultan Pajak pada saat mengikuti konferensi, seminar, lokakarya, diskusi panel, pelatihan atau kursus dalam bidang perpajakan; dan
b. pengembangan profesional berkelanjutan tidak terstruktur, yaitu kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang dilaksanakan Konsultan Pajak pada saat berpartisipasi dalam kegiatan berorganisasi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.
(3) Jumlah satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan yang wajib dipenuhi oleh Konsultan Pajak setiap tahun adalah sebagai berikut:
a. Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A wajib mencapai 20 (dua puluh) satuan kredit pengembangan profesional
berkelanjutan yang terdiri dari paling rendah 16 (enam belas) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan terstruktur dan 4 (empat) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan tidak terstruktur.
b. Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B wajib mencapai 40 (empat puluh) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan yang terdiri dari paling rendah 32 (tiga puluh dua) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan terstruktur dan 8 (delapan) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan tidak terstruktur.
c. Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C wajib mencapai 60 (enam puluh) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan yang terdiri dari paling rendah 48 (empat puluh delapan) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan terstruktur dan 12 (dua belas) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan tidak terstruktur.
(4) Bobot kredit berbagai bentuk kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(5) Asosiasi Konsultan Pajak wajib menerbitkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan untuk masing-masing Konsultan Pajak anggotanya setiap tahun.
(6) Konsultan Pajak dapat mengajukan penyetaraan jumlah satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan kepada Asosiasi Konsultan Pajak tempat yang bersangkutan berhimpun apabila mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan oleh selain Asosiasi Konsultan Pajak tempat yang bersangkutan berhimpun.
Koreksi Anda
