Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 111-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang KONSULTAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asosiasi Konsultan Pajak yang telah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) berwenang: a. menyelenggarakan kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan dan menerbitkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan bagi anggotanya; b. membentuk dewan kehormatan yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap Konsultan Pajak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik Konsultan Pajak dan/atau standar profesi Konsultan Pajak; c. menyampaikan usulan pengenaan sanksi dalam hal Konsultan Pajak yang diperiksa dinyatakan bersalah melanggar kode etik Konsultan Pajak dan/atau standar profesi Konsultan Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak; dan d. menerbitkan surat keputusan mengenai keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak dan kartu tanda anggota Asosiasi Konsultan Pajak. (2) Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat laporan keuangan setiap tahun. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diaudit oleh akuntan publik dan hasilnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 111-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Pasal.id