Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 111-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang KONSULTAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjadi Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Asosiasi Konsultan Pajak harus memenuhi persyaratan dan menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Persyaratan untuk menjadi Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. berbentuk badan hukum sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
b. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c. mempunyai susunan pengurus yang telah disahkan oleh rapat anggota;
d. memiliki program pengembangan profesional berkelanjutan;
e. memiliki kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak;
f. memiliki Dewan Kehormatan yang berfungsi untuk mengawasi, memeriksa dan menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak oleh anggota asosiasi.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri dengan:
a. akta notaris yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c. susunan pengurus pusat dan cabang yang telah disahkan oleh rapat anggota;
d. daftar anggota dan fotokopi Kartu Izin Praktik anggota yang masih berlaku;
e. program pengembangan profesional berkelanjutan; dan
f. kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak.
(4) Atas permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar.
(5) Direktur Jenderal Pajak berwenang MENETAPKAN pencabutan Surat Keterangan Terdaftar dalam hal Asosiasi Konsultan Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e.
Koreksi Anda
