Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 111-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang KONSULTAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. (2) Pengelolaan keuangan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan dilakukan secara mandiri, transparan dan akuntabel oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan. (3) Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak wajib membuat laporan keuangan setiap tahun. (4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diaudit oleh akuntan publik dan hasilnya dilaporkan kepada Menteri Keuangan paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 111-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Pasal.id