Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 111-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang KONSULTAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Komite pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b berwenang:
a. mengumpulkan dan mengelola materi dan soal ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
b. memungut dan mengelola biaya Sertifikasi Konsultan Pajak;
c. MENETAPKAN waktu dan lokasi penyelenggaraan ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
d. menyelenggarakan Sertifikasi Konsultan Pajak;
e. melakukan penilaian hasil ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
f. MENETAPKAN kelulusan peserta ujian Sertifikasi Konsultan Pajak;
g. MENETAPKAN tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh komite pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf i; dan
h. menerbitkan Sertifikat Konsultan Pajak.
(2) Struktur organisasi dan anggota komite pelaksana diusulkan oleh ketua umum Asosiasi Konsultan Pajak.
(3) Anggota komite pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki keahlian di bidang perpajakan;
b. tidak pernah dipidana penjara atau kurungan;
c. tidak dalam status terpidana; dan
d. tidak sedang bekerja pada instansi pemerintah.
(4) Komite pelaksana bertanggung jawab kepada komite pengarah.
Koreksi Anda
