Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 111-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang KONSULTAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a berwenang: a. menentukan struktur organisasi komite pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b; b. menentukan materi dan soal ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak; c. menentukan kriteria kelulusan peserta ujian Sertifikasi Konsultan Pajak; d. MENETAPKAN biaya Sertifikasi Konsultan Pajak; e. mengevaluasi penyelenggaraan Sertifikasi Konsultan Pajak; f. menyelesaikan perselisihan yang timbul pada Komite Pelaksana; g. menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan Sertifikasi Konsultan Pajak; h. menunjuk akuntan publik yang melakukan audit atas laporan keuangan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak berdasarkan usulan komite pelaksana; i. menentukan kriteria dan MENETAPKAN perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a; dan j. menentukan kriteria penetapan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). (2) Susunan keanggotaan komite pengarah meliputi: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Keanggotaan komite pengarah berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri dari: a. 2 (dua) orang pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang diusulkan oleh Direktur Jenderal Pajak; b. 1 (satu) orang pejabat Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak yang diusulkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; c. 1 (satu) orang pejabat Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang diusulkan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan; d. 2 (dua) orang pengurus pusat dari Asosiasi Konsultan Pajak yang ditunjuk oleh ketua umum Asosiasi Konsultan Pajak; e. 2 (dua) orang perwakilan dari kalangan akademisi; dan f. 1 (satu) orang praktisi di bidang perpajakan. (4) Ketua Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh anggota Komite Pengarah yang merupakan perwakilan Direktorat Jenderal Pajak dan Sekretaris Komite Pengarah dijabat oleh anggota Komite Pengarah yang berasal dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak. (5) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c ditunjuk dan diangkat secara ex-officio sebagai anggota komite pengarah. (6) Perwakilan dari kalangan akademisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan praktisi di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f ditunjuk oleh Menteri Keuangan. (7) Anggota komite pengarah harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki keahlian di bidang perpajakan; b. tidak pernah dipidana penjara atau kurungan; dan c. tidak dalam status terpidana.
Koreksi Anda