Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 111-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang KONSULTAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. (2) Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang. (3) Struktur organisasi Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. komite pengarah; dan b. komite pelaksana.
Koreksi Anda