Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 111-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang KONSULTAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
(2) Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang.
(3) Struktur organisasi Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. komite pengarah; dan
b. komite pelaksana.
Koreksi Anda
