Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 111-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang KONSULTAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berhak memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A.
(2) Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan permohonan tertulis kepada Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dan harus dilampiri dengan fotokopi ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a yang telah dilegalisasi.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disetujui, kepada pemohon disampaikan pemberitahuan secara tertulis beserta alasan penolakan.
Koreksi Anda
