Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 111-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang KONSULTAN PAJAK
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, orang perseorangan harus:
a. memiliki ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) program studi perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
b. lulus ujian Sertifikasi Konsultan Pajak; atau
c. mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
