Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 111-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang KONSULTAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus mempunyai Izin Praktik yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk. (2) Untuk memperoleh Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri dengan: a. daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak; c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA (POLRI); d. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; e. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); f. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); g. surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; h. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak; dan i. surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar- benarnya yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dalam hal Konsultan Pajak adalah orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri dengan: a. daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; b. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak; c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA (POLRI); d. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; e. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); f. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); g. surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; h. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak; i. fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun; dan j. surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar- benarnya yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
Koreksi Anda