Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 111-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang KONSULTAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. bertempat tinggal di INDONESIA;
c. tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
d. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
f. menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan
g. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
(2) Dalam hal orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil sebelum mencapai batas usia pensiun, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri; dan
b. telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(3) Dalam hal orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 (dua puluh) tahun di Direktorat Jenderal Pajak;
b. selama mengabdikan diri di Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
c. mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil;
dan
d. telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.
Koreksi Anda
