Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 111-pmk-03-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-03-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT KETETAPAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, ATAU SURAT TAGIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a harus memenuhi persyaratan: a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SKP PBB, STP PBB, SKBKB, SKBKBT, atau STB; b. diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dengan mencantumkan besarnya sanksi administrasi yang dimohonkan pengurangan atau penghapusan disertai alasan yang mendukung permohonannya; c. diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama; d. dilampiri fotokopi SKP PBB, STP PBB, SKBKB, SKBKBT, atau STB, yang dimohonkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; e. Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan, mengajukan keberatan namun tidak dapat dipertimbangkan, atau mengajukan keberatan kemudian mencabut keberatannya, atas SKP PBB, SKBKB, atau SKBKBT, dalam hal yang diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan adalah sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP PBB, SKBKB, atau SKBKBT; f. Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan, mengajukan keberatan namun tidak dapat dipertimbangkan, atau mengajukan keberatan kemudian mencabut keberatannya, atas SPPT atau SKP PBB yang terkait dengan STP PBB, dalam hal yang diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan adalah sanksi administrasi yang tercantum dalam STP PBB; g. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP PBB, STP PBB, SKBKB, SKBKBT, atau STB; dan h. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak berlaku ketentuan sebagai berikut: 1) surat permohonan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus untuk: a) Wajib Pajak badan; atau b) Wajib Pajak orang pribadi dengan pajak yang tidak atau kurang dibayar yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi lebih banyak dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); 2) harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan pajak yang tidak atau kurang dibayar yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). (2) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan dan kepada Wajib Pajak atau kuasanya diberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasari dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak permohonan tersebut diterima.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 111-pmk-03-2009 Tahun 2009 | Pasal.id