Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 111-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KABEL SERAT OPTIK UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2011. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id DAFTAR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KABEL SERAT OPTIK YANG MENDAPAT BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011 NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 1. Compound Jeli petroleum yang berwarna natural, tidak beracun 2712.10.00.00 2. High Density Polyethylene (HDPE) Polymer dengan berat jenis tinggi yang tahan sinar UV berwarna hitam yang sesuai untuk selubung kabel serat optik dalam bentuk butiran 3901.20.00.00 3. Anti Tracking Polyethyelene Polymer dengan berat jenis tinggi yang tahan sinar UV & semburan ion listrik berwarna hitam yang sesuai untuk selubung kabel serat optik jenis ADSS dalam bentuk butiran 3901.20.00.00 4. Flame Retardant Polyethylene Polymer dengan berat jenis tinggi yang tahan sinar UV & tidak merambatkan api berwarna hitam yang sesuai untuk kabel dalam gedung pengganti PVC dalam bentuk butiran 3901.20.00.00 5. Natural Polyethylene Polymer dengan berat jenis tinggi yang berwarna natural yang sesuai untuk selubung kabel serat optik dalam bentuk butiran 3901.20.00.00 6. Fiber Reinforced Plastic Batangan berbahan campuran antara polyester dan kaca sebagai penahan beban tarik kabel 3916.90.90.00 7. Marking Tape Pita plastik yang berlapis serbuk sebagai pita untuk penulisan kabel 3919.10.21.00 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.011/2011 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KABEL SERAT OPTIK UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011. www.djpp.kemenkumham.go.id NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 8. Aramid Yarn Untuk Strength member dan ripcord pada kabel Fiber Optik, High modulus High tensile strength pada kabel Fiber Optik, yang terbuat dari aramid 5402.11.00.00 9. Polyester binder yarn/polyester ripcord Benang berkekuatan tinggi dari polyester 5402.20.00.00 10. Water Blocking Tape Pita yang mengandung Super Absorber Polymer yang dapat mengembang jika terkena air sebagai penahan resapan air ke dalam kabel 5603.13.00.00 11. Swell Yarn Benang yang mengandung Super Absorber Polymer yang dapat mengembang jika terkena air sebagai penahan resapan air ke dalam kabel 5604.90.00.00 12. Glass Yarn Benang polyester yang berlapis serbuk kaca sebagai penahan beban tarik. 7019.19.10.00 13. Galvanized Steel Wire Dari baja bukan paduan, disepuh atau dilapisi dengan seng, mengandung karbon kurang dari 0,25% 7217.20.10.00 14. Galvanized Steel Wire Dari baja bukan paduan, disepuh atau dilapisi dengan seng, mengandung karbon 0,25% atau lebih tetapi kurang dari 0,45% menurut beratnya 7217.20.20.00 15. Copper Tape Berupa pita tembaga dengan kandungan tembaga 99,8% sebagai pelindung kabel serat optik 7410.11.00.00 MENTERI KEUANGAN, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda