Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 111-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KABEL SERAT OPTIK UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat kabel serat optik. 2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Kabel Serat Optik yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku, termasuk komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna pembuatan kabel serat optik oleh Perusahaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 111-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Pasal.id