Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 110-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA, TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN, DAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat dan Janda/Dudanya, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik INDONESIA dibayarkan pada bulan Juni 2013. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pembayaran tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menggunakan besaran tunjangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1. (3) Pembayaran kekurangan atas penghasilan tunjangan sebagai akibat penyesuaian tunjangan sejak bulan Januari 2013 dapat dilaksanakan setelah pembayaran tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan. (4) Pembayaran kekurangan penghasilan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan menggunakan Daftar Pembayaran (Dapem) tersendiri dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (5) Daftar pembayaran (Dapem) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan daftar pembayaran yang dibuat oleh PT Taspen (Persero) sebagai sarana pembayaran pensiun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 110-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id