Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 110-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 7 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
Koreksi Anda
