Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 110-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 06/PMK.05/2008 dan peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
