Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 110-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Apabila pagu anggaran untuk Uang Makan PNS tersebut tidak disediakan atau tidak cukup tersedia pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, satuan kerja dapat merevisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang belum dibayarkan Uang Makan pada tahun anggaran yang lalu dapat dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya sepanjang dananya tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran satuan kerja bersangkutan.
Koreksi Anda
