Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 110-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) SPM-LS untuk kekurangan pembayaran Uang Makan diajukan kepada KPPN untuk diterbitkan SP2D dengan melampirkan:
a. Daftar Perhitungan Kekurangan Pembayaran Uang Makan;
b. SPTJM; dan
c. Surat Setoran Pajak Penghasilan (SSP PPh) Pasal 21.
(2) Format Daftar Perhitungan Kekurangan Pembayaran Uang Makan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
