Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 110-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Uang Makan diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk diterbitkan SP2D dengan melampirkan:
a. Daftar Perhitungan Uang Makan;
b. SPTJM; dan
c. Surat Setoran Pajak Penghasilan (SSP PPh) Pasal 21.
Koreksi Anda
