Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 110-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Uang Makan yang dibayarkan kepada PNS Golongan II/d ke bawah tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
(2) Terhadap Uang Makan yang dibayarkan kepada PNS Golongan III/a ke atas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif sebesar 15% (lima belas per seratus).
Koreksi Anda
