Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 110-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Uang Makan yang dibayarkan kepada PNS Golongan II/d ke bawah tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). (2) Terhadap Uang Makan yang dibayarkan kepada PNS Golongan III/a ke atas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif sebesar 15% (lima belas per seratus).
Koreksi Anda