Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 110-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permintaan pembayaran Uang Makan PNS dapat diajukan untuk beberapa bulan sekaligus. (2) Pembayaran Uang Makan PNS dilakukan dengan mekanisme Pembayaran Langsung. (3) Pembayaran Uang Makan dapat melalui rekening Bendahara Pengeluaran atau langsung ke rekening PNS.
Koreksi Anda