Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 110-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Uang Makan dibayarkan setiap 1 (satu) bulan yang pembayarannya pada awal bulan berikutnya.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Uang Makan PNS bulan Desember dapat dibayarkan pada bulan berkenaan.
Koreksi Anda
