Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 110-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Uang Makan tidak diberikan kepada PNS dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak hadir kerja;
b. sedang menjalankan perjalanan dinas;
c. sedang menjalani cuti;
d. sedang menjalani tugas belajar; dan/atau
e. sebab-sebab lain yang mengakibatkan PNS tidak diberikan Uang Makan.
Koreksi Anda
