Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 110-pmk-03-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-03-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, terhadap permohonan Pengurangan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan belum mendapatkan keputusan, penyelesaiannya tetap dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
362/KMK.04/1999 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
Koreksi Anda
