Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 110-pmk-03-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-03-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian permohonan Pengurangan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda