Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 110-pmk-03-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-03-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian permohonan Pengurangan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
