Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 110-pmk-03-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-03-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk format Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Secara Kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 110-pmk-03-2009 Tahun 2009 | Pasal.id