Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 110-pmk-03-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-03-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil penelitian. (3) Wajib Pajak yang telah diberikan suatu keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat lagi mengajukan permohonan Pengurangan untuk SPPT atau SKP PBB yang sama.
Koreksi Anda