Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 110-pmk-03-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-03-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
(2) Permohonan Pengurangan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara:
a. perseorangan, untuk PBB yang terutang yang tercantum dalam SKP PBB; atau
b. perseorangan atau kolektif, untuk PBB yang terutang yang tercantum dalam SPPT.
(3) Permohonan Pengurangan secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diajukan:
a. sebelum SPPT diterbitkan dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 1) dengan PBB yang terutang paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); atau
b. setelah SPPT diterbitkan dalam hal:
1) kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 1) dengan PBB yang terutang paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
2) kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 2), angka 3), angka 4), atau angka 5), dengan PBB yang terutang paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); atau 3) objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) atau ayat (4) dengan PBB yang terutang paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Koreksi Anda
