Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 110-pmk-03-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 110-pmk-03-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan:
a. sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 1);
b. sebesar paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 2), angka 3), angka 4), dan/atau angka 5), atau Pasal 2 ayat (2) huruf b; atau
c. sebesar paling tinggi 100% (seratus persen) dari PBB yang terutang dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) atau ayat (4).
Koreksi Anda
